GenPI.co - Aset berupa 10 bidang tanah dan hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) disita tim penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah aset tersebut tersebut di beberapa lokasi yang ada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
Dia menyebut salah satu bidang tanah yang disita terdapat bangunan hotel yang disiapkan untuk segera beroperasi.
“Aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan telah disita pada Rabu (20/3),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/3).
Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan aset milik tersangka AGK ini setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik pun masih terus melacak aliran uang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat AGK, untuk menemukan aset lainnya.
“Penyitaan sejumlah aset ini memiliki tujuan optimalisasi aset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara tersebut langsung dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, pada 20 Desember 2023.
Lima tersangka tersebut di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).
Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News