10 Bidang Tanah dan Hotel Milik Abdul Gani Kasuba Disita KPK

22 Maret 2024 19:20

GenPI.co - Aset berupa 10 bidang tanah dan hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) disita tim penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah aset tersebut tersebut di beberapa lokasi yang ada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.

Dia menyebut salah satu bidang tanah yang disita terdapat bangunan hotel yang disiapkan untuk segera beroperasi.

BACA JUGA:  JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo pada Kasus Pemerasan

“Aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan telah disita pada Rabu (20/3),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/3).

Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan aset milik tersangka AGK ini setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  Minta Pindah Rumah Tahanan, Syahrul Yasin Limpo: Rutan KPK Minim Ventilasi

Penyidik pun masih terus melacak aliran uang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat AGK, untuk menemukan aset lainnya.

“Penyitaan sejumlah aset ini memiliki tujuan optimalisasi aset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ucapnya.

BACA JUGA:  KPK: 6 Perusahaan Terindikasi Fraud pada Kasus Korupsi LPEI

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara tersebut langsung dilakukan penahanan bersama lima orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, pada 20 Desember 2023.

Lima tersangka tersebut di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Selanjutnya Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co