JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo pada Kasus Pemerasan

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo pada Kasus Pemerasan - GenPI.co
JPU KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - JPU KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

“Kami minta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa seluruhnya,” kata JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

JPU KPK menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo tidak memiliki dasar, sehingga harus ditolak.

BACA JUGA:  Minta Eksepsi Diterima, Syahrul Yasin Limpo: Saya 4 Tahun Kendalikan Makanan Rakyat

Dalam nota keberatan itu meminta supaya Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan, karena proses hukumnya tidak benar dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, karena disusun sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA:  KPK Panggil Ahmad Sahroni Dalami Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Permintaan selanjutnya yakni supaya majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tahapan pembuktian.

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan akan melakukan musyawarah terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Cuma Dana Operasional

Sidang dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya