Nota Keberatan Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Hakim: Dakwaan Jaksa Sudah Jelas

27 Maret 2024 16:20

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Hakim juga tidak menerima nota keberatan dua terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni anak buah dari Syahrul Yasin Limpo saat di Kementan.

Dua terdakwa tersebut yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

BACA JUGA:  JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo pada Kasus Pemerasan

“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa maupun tim penasehat hukum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Nota keberatan dari para terdakwa itu tidak diterima karena isinya telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara yang harus dibuktikan saat di persidangan.

BACA JUGA:  Minta Pindah Rumah Tahanan, Syahrul Yasin Limpo: Rutan KPK Minim Ventilasi

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa KPK sudah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwaan.

“Surat jaksa penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan kepada para terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem

Pontoh meminta supaya pemeriksaan perkara tiga terdakwa tersebut dilanjutkan. Sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono supaya dilanjutkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan periode 2020-2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co