GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Hakim juga tidak menerima nota keberatan dua terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni anak buah dari Syahrul Yasin Limpo saat di Kementan.
Dua terdakwa tersebut yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Menyatakan nota keberatan dari para terdakwa maupun tim penasehat hukum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dikutip dari Antara, Rabu (27/3).
Nota keberatan dari para terdakwa itu tidak diterima karena isinya telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara yang harus dibuktikan saat di persidangan.
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan jaksa KPK sudah memuat keterangan waktu dan tempat pidana yang didakwaan.
“Surat jaksa penuntut umum sudah cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan kepada para terdakwa,” ujarnya.
Pontoh meminta supaya pemeriksaan perkara tiga terdakwa tersebut dilanjutkan. Sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono supaya dilanjutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan periode 2020-2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News