GenPI.co - MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, sehingga harus dijatuhi sanksi.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pelanggaran itu sebagaimana tertuang pada prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan dua Sapta Karsa Hutama.
“Terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” katanya dalam sidang pleno putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
MKMK memutuskan menjatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis terhadap Anwar Usman.
Perkara itu merupakan tindaklanjut laporan dari pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau.
Laporan kepada MKMK itu terkait pernyataan Anwar Usman saat konferensi pers mengenai keberatannya atas sanksi etik yang diberikan MKMK, yakni pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar Usman juga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo untuk periode 2023-2028.
Anggota MKMK Yuliandri menyampaikan sikap Anwar Usman tersebut menjadi perhatian utama para hakim.
Terlapor secara terbuka menyampaikan ke publik melalui liputan berbagai media mengenai keberatannya terhadap prosedur beracara, perimbangan majelis hakim dan saksi.
“Tindakan itu memberi pengaruh secara langsung dan tidak langsung pada Marwah dan keluhuran martabat MK,” ujarnya.
Sedangkan mengenai gugatan Anwar Usman ke PTUN, memperkuat yang bersangkutan tidak meneruma putusan MKMK. Bahkan melakukan perlawanabn.
“MKMK memandang perlu memberi sanksi teguran tertulis terhadap terlapor supaya bisa menunjukkan sikap patuh yang tulus,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News