GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyebut tidak ada hal substansial dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dimaksud, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) maupun paslon nomor urut 3 TPN Ganjar-Mahfud.
Qodari mengatakan permintaan dari dua kubu tersebut relatif sama, yakni meminta diskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024.
Dia menilai tuntutan tersebut hanya pura-pura. Sebab jika serius, masalah itu harusnya sejak awal dibawa ke PTUN. Sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres ditetapkan KPU RI.
“Harusnya segera saja hadang setelah mendaftar, artinya saat potensial menjadi calon. Misal membawanya ke PTUN,” ujarnya.
Namun saat ini pelaksanaan Pilpres 2024 sudah selesai dan KPU RI pun telah menetapkan pemenangnya. Oleh karena itu, tuntutan ke PTUN pun terlambat.
Qodari mengungkapkan dua kubu yang melayangkan PHPU Pilpres 2024 di MK juga tidak menyertakan selisih angka untuk perbandingan dengan hasil rekapitulasi suara dari KPU.
“Permohonan di MK ini harus bicara angka. Ingat, 01 dan 03 itu lawannya bukan 02 dan bukan Pak Jokowi. Tetapi lawannya KPU,” ujarnya.
Dia mengatakan ketika ingin gugatannya dipertimbangkan dan dikabulkan hakim MK, maka syarat formil tersebut harus dipenuhi.
“Karena bicara hukum, ini proses formil dan harus dipenuhi. Syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News