GenPI.co - Ahli yang dihadirkan tim hukum Timnas AMIN dari Ilmu Pemerintahan UMY Bambang Eka Cahya Widodo menyebut KPU RI melanggar prosedur, asas dan prinsip pemilu.
Hal tersebut dikatakan Bambang saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (1/4).
“KPU tidak taat prosedur, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/4).
Dia menyebut KPU RI menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai norma syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Selanjutnya MK pada 16 Oktober 2023 mengeluarkan putusan dengan mengubah syarat batas usia paslon paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.
Kemudian pada 19 dan 25 Oktober KPU RI menjalankan proses pendaftaran capres dan cawapres, serta verifikasi dokumen dengan PKPU Nomor 19 Th 2023 yang belum diperbarui sesuai putusan MK.
PKPU itu baru diubah pada 3 November 2023 dengan norma perubahan syarat calon sesuai putusan MK.
“KPU harusnya mengubah PKPU itu sesuai putusan MK terlebih dahulu, sebelum menerima pendaftaran paslon,” ucapnya.
Bambang mengatakan KPU melakukan tindakan diskriminatif karena menerima pendaftaran paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Cawapres Gibran Rakabuming Raka harusnya diperlakukan berbeda dengan aturan beda. Tapi kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon lainnya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News