Bawaslu RI Beri Sanksi KPU Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Golkar

Bawaslu RI Beri Sanksi KPU Terkait Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Golkar - GenPI.co
Bawaslu RI memutuskan KPU telah terbukti melakukan pelanggaran pada kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar. (Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

GenPI.co - Bawaslu RI memutuskan KPU telah terbukti melakukan pelanggaran pada kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota, Jawa Timur.

Kasus yang dtangani Bawaslu RI tersebut merupakan laporan dari saksi Partai Demokrat atas nama Saman.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi nasional.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Sebut Kerawanan Pilkada 2024 Lebih Tinggi Daripada Pilpres 2024

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/3).

Bawaslu RI juga memberikan saksi berupa teguran dan meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: Kasus Tindak Pidana 7 eks PPLN Kuala Lumpur Jadi Peringatan

Anggota Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi menambahkan perselisihan perolehan suara ini harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, karena KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024.

Dia menyampaikan dengan alasan tersebut, majelis sidang pun tidak bisa memberikan sanksi perbaikan administrasi pada rekapitulasi hasil perolehan suara.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Saman mengetahui adanya dugaan penambahan suara itu melalui Sirekap KPU. Dari formulir C-Hasil suara Golkar yang rendah, tetapi di D-Hasil bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya