GenPI.co - Sebanyak empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipecat karena curang saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan kecurangan yang dilakukan empat anggota PPK tersebut berupa penggelembungan suara.
“Dalam sidang etik di Kantor KPU Karawang pada 2 April 2024, diputuskan pemecatan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).
Hasil dari rapat pleno KPU Karawang tersebut dituangkan dalam BA Nomor 120/HK.06.4-BA/3215/2024 sampai BA Nomor 123/HK.06.4-BA/3215/2024.
Empat anggota PPK yang dipecat tersebut di antaranya anggota PPK Pakisjaya inisial H dan HM, anggota PPK Cikampek inisial H dan anggota PPK Lemahabang inisial AM.
Mari mengungkapkan peristiwa yang terjadi di Pakisjaya, Cikampek, maupun Lemahabang itu diharapakan bisa menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu.
“Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 551, hanya penyelenggara yang disanksi. Jadi yang punya risiko hanya penyelenggara,” tuturnya.
Selain itu, KPU Karawang mengeluarkan peringatan tertulis terhadap MK dari PPK Cikampek. Kemudian Y, AR, dan M dari PPK Lemahabang.
“Ketua PPK Lemahabang, saudara N diberi sanksi peringatan tertulis dan pemberhentian,” ujarnya.
Mari mengatakan masa kerja badan adhoc, baik itu PPK maupun PPS selesai per 4 April 2024 lalu. Dia pun menyampaikan apresiasi karena pelaksanaan Pemilu 2024 di Karawang berlangsung lancar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News