GenPI.co - Kejati Gorontalo menahan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou karena terseret kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan Hamim Pou diduga terseret kasus penyelewengan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas PPK dan Aset Daerah.
DPPK dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango pada 2011 dan 2012 diketahui melakukan pelaksanaan pemberian bansos kepada ormas, kelompok masyarakat dan partai politik.
“Anggaran bansos sudah direalisasikan Rp 10,3 miliar. dalam pelaksanaannya terdapat pemberian bansos melebihi batas nominal Rp 1,6 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/4).
Selain itu juga tidak ada proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Hamim Pou yakni sebesar Rp 152 juta.
“Berdasar audit dari BPKP Perwakilan Gorontalo, hal itu menyebabkan kergiatan negara atau daerah sebesar Rp 1,7 miliar,” tuturnya.
Hamim Pou disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.
Selain itu juga Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Sementara itu, Hamim Pou saat dibawa ke mobil tahanan menyatakan tidak menggunakan uang itu satu rupiah pun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News