GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak ada relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perlehan suara Prabowo-Gibran.
“Mahkamah tidak meyakini ada relevansi penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan di MK, Senin (22/5).
Hal itu untuk menjawab dalil dari Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
MK menilai tidak ada pelanggaran aturan pada penggunaan anggaran bansos sebagaimana dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin.
Arsul menyampaikan sudah ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaan anggaran bansos, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.
MK menilai tidak ada keyakinan mengenai korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual dari bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.
Kubu dari paslon Anies-Muhaimin sebelumnya menyampaikan bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli.
“Mengenai dalil Pemohon, tidak ada alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos sudah mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujarnya.
Arsul mengatakan kubu Anies-Muhaimin tidak bisa meyakinkan hakim konstitusi kalau pun benar telah terjadi pembagian bansos untuk peningkatan perolehan suara paslon tertentu.
MK diketahui membacakan putusan sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News