MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres - GenPI.co
MK menolak eksepsi yang diajukan KPU RI dan Prabowo-Gibran yang menyebut MK tak berwenang menangan perkara PHPU Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan Termohon KPU RI dan Pihak Terkait Prabowo-Gibran yang menyebut MK tak berwenang menangan perkara PHPU Pilpres 2024.

Pemohon dari perkara itu yakni dari pihak Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait tdaik memiliki alasan menurut hukum.

BACA JUGA:  Optimistis MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024, TKN: Tim 01 dan 03 Tidak Punya Bukti Kuat

“Mahkamah memiliki kewenangan mengadili permohonan Pemohon,” katanya pada sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4).

Eksepsi yang ditolak itu menyebut MK tak berwenang menanganan permohonan aquo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan kuantitatif.

BACA JUGA:  Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, MK: Independensi Tetap Terjaga

Namun mendalilkan pelanggaran kualitatif yang memiliki sifat terstruktur, sistematis dan mafif atau TSM.

Dia mengungkapkan alasan penolakan karena jika ada indikasi tidak terjadi pemenuhan asas dan prinsip pemilu ada tahapan pemilu sebelum hasil ditetapkan, maka itu kewajiban MK menanganinya.

BACA JUGA:  Bawaslu RI Nyatakan Siap Jalankan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

Saldi Isra menyebut MK pun tidak punya alasan mengindari dari mengadili perkara hukum pemilu yang berkenaan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang terkait dan berpengaruh pada hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya