GenPI.co - Jaksa KPK akan panggil istri dan anak-anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk jadi saksi sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pertimbangan pemanggilan tersebut karena istri dan anak Syahrul Yasin Limpo ada di berita acara pemerisaan (BAP).
“Untuk yang dipanggil itu yang disebut. Kemungkinan Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL) dan Thita (putri SYL),” katanya dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Sebelumnya, sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Pertanian mengungkapkan pemakaian uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL.
Uang tersebut disebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga SYL, di antaranya istri dan anak-anaknya.
Rencananya pemanggilan terhadap istri dan anak-anak SYL itu setelah pemeriksaan saksi dari sejumlah pejabat Kementan supaya bisa berurutan.
“Semua yang internal kami selesaikan dulu, yang perkara pokok sesuai dengan dakwaan. Kemudian kami panggil semua keluarganya,” ujarnya.
Meyer mengakui memang keluarga SYL mempunyai hak ingkar supaya tidak memberikan keterangan bagi terdakwa.
Tetapi mereka bisa diperiksa untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dan tidak bisa mengundurkan diri.
“Mereka bukan keluarga kedua terdakwa, jadi tidak bisa mengundurkan diri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News