Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan KY Karena Selingkuh

01 Mei 2024 16:20

GenPI.co - Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY Siti Nurdjanah mengatakan sanksi terhadap A yakni pemberhentian dengan hak pensiun.

“Menjahtuhkan sanksi terlapor A berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/5).

BACA JUGA:  2 Crazy Rich Sumatera Utara dan Tangerang Ditetapkan Tersangka Robot Trading ATG

A merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat statusnya masih menikah.

BACA JUGA:  Menpora Dito Sambut Baik Persiapan WRC 2025 di Sumatera Utara

Dalam sidang diketahui, A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 silam. Tetapi surat itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Terlapor pun masih sebagai hakim, dan MKH KY memiliki kewenangan untuk memeriksanya atas laporan dugaan perselingkuhan itu.

BACA JUGA:  Kronologis Seorang Pria Meninggal saat Ada Kunker Presiden Jokowi di Sumatera Utara

Fakta lain yang terungkap dalam sidang yakni A sudah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang MKH. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa mengajukan saksi.

Siti mengatakan MKH mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terlapor. A juga tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

“MKH berpendapat terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co