GenPI.co - Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY Siti Nurdjanah mengatakan sanksi terhadap A yakni pemberhentian dengan hak pensiun.
“Menjahtuhkan sanksi terlapor A berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/5).
A merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat statusnya masih menikah.
Dalam sidang diketahui, A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 silam. Tetapi surat itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Terlapor pun masih sebagai hakim, dan MKH KY memiliki kewenangan untuk memeriksanya atas laporan dugaan perselingkuhan itu.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang yakni A sudah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang MKH. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa mengajukan saksi.
Siti mengatakan MKH mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terlapor. A juga tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
“MKH berpendapat terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News