2 Crazy Rich Sumatera Utara dan Tangerang Ditetapkan Tersangka Robot Trading ATG

2 Crazy Rich Sumatera Utara dan Tangerang Ditetapkan Tersangka Robot Trading ATG - GenPI.co
Dua crazy rich Sumatera Utara dan Tangerang ditetapkan tersangka kasus penipuan dan TPPU investasi robot trading ATG. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am.)

GenPI.co - Dua crazy rich dari Sumatera Utara dan Tangerang ditetapkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Mereka yakni inisial LI yang merupakan crazy rich dari Tangerang. Sedangkan untuk crazy rich dari Sumatera Utara berinisial IG.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

BACA JUGA:  Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Mirip Skema Ponzi, Korban Rugi Rp 9 T

Lalu ada Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack yang merupakan crazy rich dari Aceh dan Chandra Bayu alias Bayu Walke.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus robot trading ATG ini hampir sama dengan robot trading NET89.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita

“Untuk tersangka DW, WK dan Zakaria telah masuk tahap P-21,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/8).

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni UG dan LI masih dalam tahap P19 atau berkas dikembalikan oleh Kejaksaan supaya dilengkapi.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Video dengan Indra Kenz Viral

Whisnu mengungkapkan penyidik telah melakukan penyitaan berupa aset milik tersangka yakni sebesar Rp 450 miliar. Adapun untuk jumlah korbannya mencapai 1.500 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya