PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa? - GenPI.co
PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa? - Ilustrasi halaman depan laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). (Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

GenPI.co - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Guru 2022 menetapkan masa sanggah mulai 10 Maret 2023.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pelamar PPPK Guru 2022 untuk menyanggah pengumuman tentang hasil seleksi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan solusi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi.

BACA JUGA:  Ribuan Guru Lulus Seleksi PPPK Kecewa dan Menangis, Tidak Ada Harapan

Menurut Suharmen, bahwa semua pelamar baik P1, P2 (bukan prioritas tetapi masuk basis data BKN), P3 (guru non-ASN yang tidak masuk dalam P1), dan P4 (pelamar umum yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan kurang dari 3 tahun), diberikan kesempatan untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," kata Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA:  Honorer Makin Semringah, 543.300 Guru Sukses Jadi ASN PPPK

Suharmen pun mengingatkan bahwa jadwal masa sanggah pada surat sebelumnya tidak berlaku.

Menurut Suharmen, BKN menetapkan jadwal lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru PPPK 2022.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Bawang Bombai untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat

Jadwal baru tersebut berdasar surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya