Hakim MK Ingatkan KPU RI Perbaiki Sirekap Sebelum Pilkada 2024

Hakim MK Ingatkan KPU RI Perbaiki Sirekap Sebelum Pilkada 2024 - GenPI.co
Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan supaya KPU RI memperbaiki aplikasi Sirekap sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa)

GenPI.co - Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan supaya KPU RI memperbaiki aplikasi Sirekap sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat sidang sengketa pemilu PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung MK, Jakarta pada Rabu (8/5).

Sengketa pemilu yang disidang itu diadukan Partai Golkar dan mengenai dugaan penambahan suara Gerindra dalam pengisian anggota DRPD/DPRA Aceh Dapil Aceh 6.

BACA JUGA:  Wacana Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024, Jokowi: Urusan Partai

Anggota Panwaslu Aceh Yusriadi awalnya mengungkapkan ada perbedaan suara hasil rekapitulasi penghitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak.

Dia mengungkapkan saat formulir D Hasil Kecamatan dibacakan, tidak ada yang keberatan. Namun ketika hasil Sirekap dicetak jadi dokumen, hasil akhirnya beda.

BACA JUGA:  Soal Wacana Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Nggak Ada Pengajuan

“Oleh karena itu kami menyampaikan saran perbaikan tertulis. Kemudian ditembuskan ke Panwaslih Aceh Timur,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5).

Arief Hidayat kemudian mengonfirmasi memang ada masalah perbeadaan suara akibat Sirekap. Dia kemudian meminta anggota KPU RI yang hadir, Idham Holik untuk memperbaiki Sirekap.

BACA JUGA:  Pilkada 2024, NasDem NTB Minta Komitmen Kandidat Besarkan Partai

“Pak Holik, dulu Situng sekarang Sirekap. Kemarin waktu (sengketa) Pilpres, Sirekap jadi bermasalah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya