GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/5).
Ade Ary mengungkapkan tiga ASN tersebut berinisial RJS, AFM, dan MBD. Mereka berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Barang buktinya berupa satu klip sabu dengan berat 0,16 gram, 5 hp, dan dua tas selempang,” tuturnya.
Dia menyampaikan pasal yang dikenakan terhadap ketiganya yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sedangkan ancamannya pidana maksimal penjara 4 tahun.
Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya memiliki komitmen memberantas peredaran narkoba, karena merupakan musuh bersama.
“Pak Kapolda mengingatkan jajaran supaya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga ASN dari Maluku Utara ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Ade Ary mengatakan pengungkapkan kasus itu berawal adanya laporan dari arga terkait pemakaian sabu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News