Polda Metro Jaya: 3 ASN dari Malut Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2024 18:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut tiga ASN dari Provinsi Maluku Utara menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/5).

BACA JUGA:  Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, 1 Linting Ganja Nggak Habis

Ade Ary mengungkapkan tiga ASN tersebut berinisial RJS, AFM, dan MBD. Mereka berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Barang buktinya berupa satu klip sabu dengan berat 0,16 gram, 5 hp, dan dua tas selempang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Depresi dan Darah Tinggi

Dia menyampaikan pasal yang dikenakan terhadap ketiganya yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Sedangkan ancamannya pidana maksimal penjara 4 tahun.

Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya memiliki komitmen memberantas peredaran narkoba, karena merupakan musuh bersama.

BACA JUGA:  Kedapatan Pakai Narkoba di Jakarta Pusat, 3 ASN Maluku Utara Dikukut

“Pak Kapolda mengingatkan jajaran supaya terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga ASN dari Maluku Utara ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Ade Ary mengatakan pengungkapkan kasus itu berawal adanya laporan dari arga terkait pemakaian sabu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co