Pengamat: Jumlah Wakil Menteri Tak Dibatasi, Terserah Presiden

26 Oktober 2019 21:45

GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa menambah jumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju sesuai keinginannya. 

"Tidak ada aturan yang membatasi jumlah wakil menteri. Sekali pun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen," ujar Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (26/10).

Salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Akomodasi Pendukung Lewat Wakil Menteri

Merujuk pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), Presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.

"Setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang menteri. Tetapi beda halnya dengan jabatan wamen. Dalam satu kementerian, jumlah wamen boleh saja lebih dari satu orang," katanya lagi.

Buktinya, lanjut Said, Presiden Jokowi merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.

BACA JUGA: Kekayaan Wakil Menteri, Ada yang Jauh Lebih Tajir dari Jokowi

Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.

"Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co