GenPI.co - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto akan memecat anggotanya yang terbukti terlibat aktivitas judi online.
"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," tegas Agus, dikutip Sabtu (15/6).
Agus menilai judi online mesti diberantas karena merugikan masyarakat khususnya menengah ke bawah.
Selain itu, pemberantasan aktivitas judi online ini juga harus dilakukan dari internal TNI.
Seperti diketahui, beberapa personel TNI terlibat dalam judi online.
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif sampai memakai uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana tersebut kepada Rasid.
Akan tetapi, Letda R tak mampu memberikan uang kesatuannya hingga 2 hari.
Dia kemudian mengaku memakai uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personel yang terlibat judi online.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News