Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online, OJK: Ini Tantangan Bagi Kami!

Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Online, OJK: Ini Tantangan Bagi Kami! - GenPI.co
Pengukuhan Kepala OJK Solo baru di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6). (Foto: OJK Solo)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait judi online.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan fenomena judi online ini menjadi tantangan tersendiri.

“Kami menutup lebih dari 5.000 rekening terkait judi online. Ini tantangan bagi kami. Maka dari itu, kami meminta perbankan untuk menyiapkan sistem kemudian bisa tracing hal ini,” kata dia dalam Pengukuhan Kepala OJK Solo di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6).

BACA JUGA:  OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Kurban Online, Ini Ciri-Cirinya

Pemblokiran ini merupakan kerja sama OJK dengan semua pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), , aparat penegak hukum, dan PPATK.

Mirza meminta perbankan untuk menyiapkan aplikasi untuk memonitor pergerakan aliran uang judi online ini.

BACA JUGA:  OJK Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun

Sebenarnya selama ini sistem perbankan sudah ada untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetapi untuk mengawasi pergerakan rekening di atas Rp 500 juta.

“Kalau judi online itu mulai Rp 1juta Rp 2 juta. Kita enggak tahu itu rekening apa, tapi ternyata judi online,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Pengumuman! OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Mirza mengakui tantangan berat dihadapi terkait perlindungan konsumen ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya