Kasus Kerangkeng Manusia, Mantan Bupati Langkat Dibebaskan Hakim

10 Juli 2024 13:10

GenPI.co - Komas HAM menyesalkan putusan bebas Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus kerangkeng manusia.

Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan.

“Tidak memenuhi hak atas keadilan. Terutama untuk korban, utamanya keluarga korban yang sudah meninggal dunia,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/7).

BACA JUGA:  10 Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Andika Tegas

Dia menyebut lembaga pengawas peradilan, termasuk Komisi Yudisial perlu memberi pengawasan pelaksanaan proses peradilan yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat itu.

“Komnas HAM juga memberi dukungan kepada Kejaksaan untuk memberi atensi atas kasus itu,” tuturnya

BACA JUGA:  Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Serukan Ini ke Korban

Putusan bebas terhadap terdakwa kasus kerangkeng manusia itu menurutnya menjadi kontra produktif dalam upaya pemerintah memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Putusan membebaskan terdakwa itu berpotensi melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” katanya.

BACA JUGA:  Andika Perkasa: Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Dia menekankan pemangku kepentingan perlu lebih masif dalam penguatan, pencegahan, dan penanganan TPPO, supaya punya pemahaman yang sama mengenai bahayanya.

Majelis Hakim PN Stabat pada Senin (8/7) mengeluarkan putusan membebaskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana.

Terbit Rencana dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum. Majelis Hakim juga meminta supaya hak, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co