Prabowo Tidak Akan Mengambil Gajinya Sebagai Menhan? Ini Totalnya

30 Oktober 2019 15:47

GenPI.co - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ingin menjaga komitmennya yakni masuk dunia politik untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara.

Sebagai bentuk komitmennya tersebut, Prabowo Subianto tidak menerima gaji sebagai menteri. 

Informasi Prabowo tidak akan menerima gaji selama menjabat Menteri itu disampaikan juru bicaranya Dahnil Anzar Simanjuntak.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Umumkan Wantimpres, Nih Kandidatnya…

Dahnil mengungkapkan itu melalui akunnya di Twitter @Dahnilanzar.

"Saya ingin mengonfirmasikan kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI adalah benar. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," tulis dia di akunnya @Dahnilanzar, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Kerusuhan 21-23 Mei, Jenderal Tito Diduga Melanggar HAM

Sebagai informasi, Prabowo resmi menjabat Menhan setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10). Mengacu Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Menteri dan Bekas Menteri, para pembantu presiden di kabinet menerima gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000.

Selain gaji pokok, menteri pun menerima tunjangan per bulannya mencapai Rp 13.608.000. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

BACA JUGA: Makam Pangeran Jayakarta Jadi Saksi, Doa Pak Jokowi Terkabul…

Selain soal gaji, Prabowo juga hingga siang tadi belum menggunakan mobil dinas menteri, Toyota Crown2.5 HV G Executive Hybrid, yang sudah disiapkan pemerintah dengan pelat dinas RI-23.

Prabowo masih terlihat memakai mobil pribadinya Toyota Alphard berwarna putih saat kunjungan kerja ke Mabes TNI. Perbedaannya, Alphard milik Prabowo kini punya pelat Kemenhan dengan nomor 1-00. (jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co