GenPI.co - DPP PDIP akan berupaya untuk mengusung kadernya di Pilkada Jakarta 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah itu menjadi angin segar dan harapan baru.
Dia bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora itu, sehingga jalan bagi PDIP untuk berkompetisi di Pilkada Jakarta terbuka.
“Kemarin seolah-olah tertutup jalan itu. Tapi pagi menjelang siang hari ini jalan itu terbuka,” tuturnya.
Eriko menyampaikan PDIP belum membuat keputusan terkait siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024. Partai akan mematangkannya terlebih dahulu di internal.
“Apakah kami akan mengusungkan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya, atau dua-duanya, ini belum diputuskan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan PDIP akan berupaya maksimal untuk bisa mengusung kadernya sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Sudah pasti kader harus maju. Apakah dengan kader lain, kader partai lain, atau dengan katakan non-parpol,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pengusungan calon dalam pilkada.
MK memutuskan syarat pengusungan calon di Piljkada tidak lagi memakai kursi di DPRD. Namun menggunakan ambang batas perolehan suara sah parpol yang dikaitkan DPT Pemilu 2024.
Empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News