GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut lembaganya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga 27 Agustus 2024.
Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024 diketahui akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Seandainya dalam waktu pendaftara itu (RUU Pilkada) belum (disahkan), kami ikut keputusan terakhir Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).
Dasco mengungkapkan DPR RI akan memnggelar rapat pimpinan (rapim) dan bamus untuk menjadwalkan ulang pengesahan RUU Pilkada.
Rapim dan bamus tersebut kembali digelar karena rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan Kamis (22/8) ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Apakah lanjut atau tidak, harus sesuai mekanisme di DPR. Kami harus rapim, bamus lagi. Kemudian menyesuaikan hari paripurna,” tuturnya.
Politikus dari Partai Gerindra itu mengklaim bergulirnya RUU Pilkada di Baleg DPR RI sudah sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
Sebelumnya, rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) pagi hanya diikuti oleh 176 orang anggota DPR.
Mereka terdiri dari 89 orang yang hadir secara fisik. Sedangkan sisanya yakni 87 orang izin tidak hadir secara langsung.
Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati pada Rapat Panja RUU Pilkada Kamis (22/8) yakni terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian terkait mengakomodasi putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya untuk partai yang tak punya kursi DPRD. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News