Taat Putusan MK, Partai Buruh: Jika DPR RI Ingkar, Demo di Seluruh Indonesia

23 Agustus 2024 12:10

GenPI.co - Partai Buruh menunda aksi yang rencananya akan digelar di depan Gedung KPU RI dan DPR RI pada Jumat (23/8) ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penundaan aksi ini sampai adanya perkembangan mengenai RUU Pilkada.

“Aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).

BACA JUGA:  Kelanjutan RUU Pilkada, Sufmi Dasco Ahmad: DPR RI Akan Pertimbangkan Aspirasi Rakyat

Said menyampaikan DPR RI wajib untuk taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan dan ambang batas pengusungan calon di pilkada.

“Taat putusan MK itu sudah benar. Kalau DPR RI ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dasco: DPR RI Akan Ikuti Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).

Partai Buruh dalam tuntutannya mendesak supaya DPR RI tidak melakukan perlawanan dengan mengubah putusan MK nomor 60 dan 70.

BACA JUGA:  Ikut Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, 159 Siswa Diamankan

“Rakyat harus bersatu mengawal putusan MK. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata seorang orator.

MK diketahui mengeluarkan dua putusan yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).

Putusan Nomor 60 mengenai mengubah ambang batas pencalonan partai politik. Sedangkan Nomor 70 terkait batas usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Putusan nomor 70 itu mengugurkan tafsir Mahkamah Agung (MA) yang menyebut batas usia calon dihitung saat calon terpilih dilantik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co