GenPI.co - Partai Buruh menunda aksi yang rencananya akan digelar di depan Gedung KPU RI dan DPR RI pada Jumat (23/8) ini.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan penundaan aksi ini sampai adanya perkembangan mengenai RUU Pilkada.
“Aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/8).
Said menyampaikan DPR RI wajib untuk taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan dan ambang batas pengusungan calon di pilkada.
“Taat putusan MK itu sudah benar. Kalau DPR RI ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
Partai Buruh dalam tuntutannya mendesak supaya DPR RI tidak melakukan perlawanan dengan mengubah putusan MK nomor 60 dan 70.
“Rakyat harus bersatu mengawal putusan MK. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata seorang orator.
MK diketahui mengeluarkan dua putusan yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).
Putusan Nomor 60 mengenai mengubah ambang batas pencalonan partai politik. Sedangkan Nomor 70 terkait batas usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Putusan nomor 70 itu mengugurkan tafsir Mahkamah Agung (MA) yang menyebut batas usia calon dihitung saat calon terpilih dilantik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News