GenPI.co - Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengingatkan supaya KPU segera menindaklanjuti putusan MK terkait kampanye di perguruan tinggi menjelang Pilkada 2024 ini.
Ilham mengatakan KPU RI harus segera membentuk PKPU dan aturan teknis lainnya sesuatu putusan MK terkait kampanye.
“Jangan sampai KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK, sehingga menjadi persoalan saat PKPU dan aturan teknis belum ada,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/9).
Dia menilai PKPU dan aturan teknis sangat penting supaya bisa menjadi panduan untuk kampanye pilkada di kampus.
Hal itu bertujuan supaya tidak ada perbedaan persepsi, baik itu antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, kampus, maupun masyarakat.
Setelah mengeluarkan PKPU dan aturan teknis lainnya, langkah selanjutnya adalah disosialisasikan kepada publik.
“Selanjutnya harus disosialisasikan kepada warga dan kontestan Pilkada 2024, agar tidak ada pemahaman yang berbeda,” tuturnya.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 terkait kampanye pilkada boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dengan beberapa aturan.
Aturan tersebut di antaranya mendapat izin dari penanggung jawab perguruan, dan peserta pilkada tidak membawa atribut kampanye.
“Perlu diatur sedemikian rupa. Mulai dari bagaimana bentuk izinnya, kemudian bagaimana menggelar kampanye di tempat pendidikan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News