KPU RI Didesak Membuat PKPU soal Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Kampus

16 September 2024 20:20

GenPI.co - Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengingatkan supaya KPU segera menindaklanjuti putusan MK terkait kampanye di perguruan tinggi menjelang Pilkada 2024 ini.

Ilham mengatakan KPU RI harus segera membentuk PKPU dan aturan teknis lainnya sesuatu putusan MK terkait kampanye.

“Jangan sampai KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK, sehingga menjadi persoalan saat PKPU dan aturan teknis belum ada,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/9).

BACA JUGA:  Marak Bakal Calon di Pilkada 2024 Manfaatkan CFD, Bawaslu RI: Hendaknya Tahan Diri

Dia menilai PKPU dan aturan teknis sangat penting supaya bisa menjadi panduan untuk kampanye pilkada di kampus.

Hal itu bertujuan supaya tidak ada perbedaan persepsi, baik itu antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, kampus, maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Pramono Anung Janji Buat Jalur Sepeda Seperti di Bangkok Jika Menang Pilkada Jakarta

Setelah mengeluarkan PKPU dan aturan teknis lainnya, langkah selanjutnya adalah disosialisasikan kepada publik.

“Selanjutnya harus disosialisasikan kepada warga dan kontestan Pilkada 2024, agar tidak ada pemahaman yang berbeda,” tuturnya.

BACA JUGA:  PDIP Patok Taget Menang 80 Persen dalam Pilkada 2024 di Provinsi Maluku

Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 terkait kampanye pilkada boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi dengan beberapa aturan.

Aturan tersebut di antaranya mendapat izin dari penanggung jawab perguruan, dan peserta pilkada tidak membawa atribut kampanye.

“Perlu diatur sedemikian rupa. Mulai dari bagaimana bentuk izinnya, kemudian bagaimana menggelar kampanye di tempat pendidikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co