GenPI.co - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi yang dipanggil yakni EDH, JK, dan H.
“Penyidik saat ini memeriksa saksi inisial H,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
Dia mengungkapkan untuk EDH dan JK belum hadir. Namun polisi masih menunggu kedatangan keduanya sesuai janji yang disampaikan penasihat hukumnya.
Ade Safri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah saksi itu adalah bagian dari tindaklanjut laporan dari Arif Nugroho, anak petinggi Prodia.
Arif Nugroho melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Dalam laporan itu menyebut peristiwa penggelapan terjadi pada April 2024, yang mana EDH selaku kuasa hukum Arif meminta menjual mobil Arif.
Arif sendiri menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Penjualan mobil itu untuk membantu mengurus perkara yang ditangani AKBP Bintoro.
Namun uang hasil penjualan mobil itu tidak diberikan kepada Arif, termasuk juga dengan mobil lainnya. Akibatnya korban dirugikan Rp 6,5 miliar.
Arif dan Muhammad Bayu Hartoyo kemudian menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dam Dika Pratama ke PN Jaksel. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News