Kasus AKBP Bintoro, Sejumlah Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya

18 Februari 2025 19:00

GenPI.co - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saksi yang dipanggil yakni EDH, JK, dan H.

“Penyidik saat ini memeriksa saksi inisial H,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/2).

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

Dia mengungkapkan untuk EDH dan JK belum hadir. Namun polisi masih menunggu kedatangan keduanya sesuai janji yang disampaikan penasihat hukumnya.

Ade Safri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah saksi itu adalah bagian dari tindaklanjut laporan dari Arif Nugroho, anak petinggi Prodia.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Perkara Kliennya

Arif Nugroho melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Dalam laporan itu menyebut peristiwa penggelapan terjadi pada April 2024, yang mana EDH selaku kuasa hukum Arif meminta menjual mobil Arif.

BACA JUGA:  Pakar Sarankan Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Kasus Firli Bahuri

Arif sendiri menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Penjualan mobil itu untuk membantu mengurus perkara yang ditangani AKBP Bintoro.

Namun uang hasil penjualan mobil itu tidak diberikan kepada Arif, termasuk juga dengan mobil lainnya. Akibatnya korban dirugikan Rp 6,5 miliar.

Arif dan Muhammad Bayu Hartoyo kemudian menggugat AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, Herry dam Dika Pratama ke PN Jaksel. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co