GenPI.co - Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut RUU Statistik akan menguatkan tata kelola data terutama saat tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.
Sofwan mengatakan pembahasan RUU itu melalui Panja di Baleg saat ini sudah masuk fokus pada regulasi lembaga survei politik.
“Sejumlah anggota Panja khawatir akan potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei nonpemerintah pada konteks elektoral,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/4).
Polikus dari PDIP itu mengungkapkan dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas yakni kegiatan survei elektoral dikategorikan statistik khusus.
Artinya survei elektoral hanya bisa dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang telah terdaftar dan memiliki izin dari BPS.
Sedangkan untuk lembaga survei yang belum terdaftar, tetap bisa melakukan survei. Namun hanya untuk konsumsi internal.
Dia menilai ketika survei dilakukan tidak profesional dan etis maka bisa berisiko membentuk opini publik secara keliru sekaligus merusak iklim demokrasi.
Nantinya RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional yang berperan menguji kualitas serta integritas hasil survei yang dipublikasikan.
Sofwan mengatakan dengan adanya Dewan Statistik Nasional ini maka publik pun punya hak melaporkan dugan manipulasi pada pelaksanaan survei.
“Jika ada pelanggaran, sanksi pidana dan denda bisa dikenakan. Ini bukan soal membatasi. Tetapi menjaga kredibilitas ruang data publik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News