RUU Statistik Bakal Atur Lembaga Survei, DPR RI: Bukan Soal Membatasi

30 April 2025 20:00

GenPI.co - Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut RUU Statistik akan menguatkan tata kelola data terutama saat tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.

Sofwan mengatakan pembahasan RUU itu melalui Panja di Baleg saat ini sudah masuk fokus pada regulasi lembaga survei politik.

“Sejumlah anggota Panja khawatir akan potensi penyalahgunaan data oleh lembaga survei nonpemerintah pada konteks elektoral,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/4).

BACA JUGA:  Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa, DPR RI: Dia Mau Jadi Provinsi Dulu?

Polikus dari PDIP itu mengungkapkan dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas yakni kegiatan survei elektoral dikategorikan statistik khusus.

Artinya survei elektoral hanya bisa dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang telah terdaftar dan memiliki izin dari BPS.

BACA JUGA:  TNI AL Belum Punya Sensor Bawah Laut, DPR RI: Semahal Apa pun Kalau Penting, Wajib

Sedangkan untuk lembaga survei yang belum terdaftar, tetap bisa melakukan survei. Namun hanya untuk konsumsi internal.

Dia menilai ketika survei dilakukan tidak profesional dan etis maka bisa berisiko membentuk opini publik secara keliru sekaligus merusak iklim demokrasi.

BACA JUGA:  Soroti Lonjakan Kasus Kematian PMI, DPR RI: Harus Jadi Warning Pemerintah

Nantinya RUU Statistik juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional yang berperan menguji kualitas serta integritas hasil survei yang dipublikasikan.

Sofwan mengatakan dengan adanya Dewan Statistik Nasional ini maka publik pun punya hak melaporkan dugan manipulasi pada pelaksanaan survei.

“Jika ada pelanggaran, sanksi pidana dan denda bisa dikenakan. Ini bukan soal membatasi. Tetapi menjaga kredibilitas ruang data publik,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co