GenPI.co - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menangani laporan dugaan pelangggaran etik yang dilakukan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani.
Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro mengatakan pihaknya telah memeriksa dua pengadu yang melaporkan Ahmad Dhani dalam dua kasus berbeda.
“MKD sudah memeriksa pengadu terkait laporan menyangkut anggota DPR,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/5).
Dia mengungkapkan kasus pertama yakni pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X dengan PSSI pada Rabu (5/3) yang dinilai bermuatan rasis.
“Pernyataan (Ahmad Dhani) ada menyebut mata bule, kemudian rambut pidang dan lain sebagainya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Pengadu yakni Joko Priyoski menilai pernyataan itu meyinggung perasaan masyarakat, sehingga melaporkan ke MKD DPR RI.
“Pernyataan (Ahmad Dhani) dalam rapat itu juga menyampaikan gagasan, kalau perlu (pemain naturalisasi) dijodohkan sampai empat orang,” ujarnya.
Sedangkan kasus kedua dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan memplesetkan marga Pono menjadi Porno.
Pengadu yakni musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono menyebut marga Pono adalah marga orang asli NTT yang terpandang dan dihargai.
“Kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini (laporan) semakin cepat, semakin baik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News