GenPI.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku tidak ada yang disembunyikan dari penggunaan anggaran untuk penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024.
Afifuddin menegaskan anggaran untuk sewa jet pribadi KPU ini sesuai prosedur berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," kata Afifuddin, Sabtu (24/5).
Afifuddin menjelaskan dana yang digunakan berasal dari APBN. Anggaran ini tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI dan terdata BPK.
Dia mengklaim seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di sisi lain, Afifuddin menyebut KPU malah bisa melakukan efisiensi pembayaran sewa jet pribadi ini.
Kontrak awal jet ini semula sebesar Rp65 miliar lalu menjadi Rp46 miliar.
Adapun pembayarannya sudah di-review APIP KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," imbuh Afif.
Afifuddin mengungkapkan KPU memilih menggunakan pesawat jet pribadi untuk mempercepat pengantaran logistik Pemilu 2024.
Menurut dia, pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena hanya punya waktu 75 hari.
Sebagai informasi, KPK mendapat laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News