GenPI.co - Kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ditolak Mahkamah Agung.
Dengan demikian, terdakwa yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) tetap divonis 20 tahun penjara.
“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Selasa (1/7).
Vonis ini dijatuhkan Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua anggotanya Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu (25/6).
Semula Harvey Moeis divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Namun demikian, hukumannya diperberat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi ini terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Korupsi timah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam kasus ini, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Mereka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News