GenPI.co - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) kembali ditahan setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eks Sekretaris MA itu kembali ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (1/7).
Budi membeberkan KPK kembali menahan NHD pada Minggu (29/6) dini hari.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” papar dia.
Sebelumnya, NHD dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 10 Maret 2021 lalu.
Terdakwa Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp13,787 miliar.
Akan tetapi, Nurhadi baru di penjara ke Lapas Sukamiskin Bandung pada 7 Januari 2022.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News