Menteri Yassona Jawab Soal Grasi Annas Maamun

28 November 2019 20:05

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamum karena faktor kemanusiaan. 

"Itu soal kemanusiaan, sudah lima tahun ini Presiden belum mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan, ini sudah tahun keenam beliau," kata Yassona usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

Dia mengakui banyak pihak yang terjerat kasus hukum mengajukan grasi namun presiden harus melihat pertimbangan-pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Menurut dia, pemberian grasi atas dasar kemanusiaan juga pernah diberikan di pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.

Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp 93,2 miliar. SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Anggota DPR Bingung, Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini

"Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang terkena stroke, yaitu almarhum Bupati Kutai Kartanegara pernah (mendapatkan grasi) karena bicara pun tidak bisa," ujar Yassona.

Yassona juga mengatakan, hampir semua napi kasus tindak pidana korupsi mengajukan grasi, namun tidak ada yang diberikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co