Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini... - GenPI.co
Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). (Foto: dokumen ANTARA/Agus Bebeng)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini.

BACA JUGA: Angin Surga Buat Honorer K2, Diangkat Jadi PNS Mulai 2020?

"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta tim KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Keppres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun. 

BACA JUGA: Ada Tangan Misterius di Pundak Ahok, Ini Fotonya...

KPK sendiri, kata Febri, tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman. 

Namun, Febri mengatakan pihaknya kaget atas keputusan Presiden Jokowi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya