Putusan MK: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada...

11 Desember 2019 18:42

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Uji materi tersebut terkait pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA: Ungkap Megakorupsi, Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Turun Tangan

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada setelah lima tahun bebas dari penjara. 

Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.

BACA JUGA: Terseret Skandal Asmara di Garuda, Pramugari Cantik Ini Menangis

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Sebelum diputuskan, awalnya, Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

BACA JUGA: Honorer K2 Disuruh Masuk Got, Gubernur Anies Menuai Pujian

Namun, akhirnya MK memutus dengan tiga syarat ubahan dalam Pasal tersebut.

Pertama, napi mantan koruptor harus mengikuti Pilkada lima tahun setelah bebas dari hukuman. 

BACA JUGA: Bagai Langit dan Bumi: Gaji Guru Swasta Rp 1 Juta, Guru PNS Wow

Kedua, mantan napi koruptor harus membuka jati dirinya bahwa sebagai mantan narapidana. 

Ketiga bukan merupakan penjahat yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang.

BACA JUGA: Membersihkan BUMN, DPR: Erick Thohir Harus Berhati-hati

Dikutip dari putusan MK mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berikut isi lengkapnya:

g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

BACA JUGA: Heboh... Telur Berusia 500 Tahun Ditemukan di Makam Kuno

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

BACA JUGA: AHY Ngos-ngosan, Malah Bikin Meriang Kaum Hawa...

(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co