DPR Mempersulit KPK, Begini Kata Anggota Komisi III

09 Januari 2020 19:35

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formal tentang UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Usai sidang anggota Tim Advokasi UU KPK Violla Reininda, menjelaskan soal ketiadaan bukti di persidangan. 

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Sangat Cool, Ternyata Ini Situasi Natuna

Violla mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan dua bukti tersebut berupa risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna saat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019.

Violla menuturkan, bahwa pihaknya bukan tidak mencari dua bukti yang diinginkan di persidangan. 

BACA JUGA: China Bikin Repot di Laut Natuna, Presiden Jokowi Bicara Tegas...

Namun, pihak DPR terkesan tidak kooperatif memberikan bukti tersebut.

"Pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti dan kedua alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," ungkap Violla di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak KPK Geledah Kantor DPP, Ini Alasannya...

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah menyelundupkan hukum dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).  

"Saya kira begini. Kalau ada yang berbicara seperti itu di negara demokrasi kami dengarkan saja," ungkap Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Amerika vs Iran Siap Perang, Presiden Jokowi Nekat ke Abu Dhabi?

Menurut Arsul, saat ini UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tengah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, kata dia, silakan saja pihak yang menyatakan terjadi penyelundupan hukum dalam revisi UU KPK itu membuktikannya dalam persidangan di MK.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Pandang Laut Natuna, Kapal China Langsung Ngacir

"Saya kira kami yang Komisi III dan tim kuasa hukum, itu nanti akan menyiapkan juga keterangan ketika MK meminta keterangan DPR," paparnya.

Lebih lanjut, Arsul juga membantah DPR mempersulit KPK untuk memperoleh dokumen terkait revisi tersebut. 

BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi

Kalau ada yang datang meminta kepadanya, tentu akan diberikan. 

Menurut Arsul, permintaan pun bisa dilakukan secara formal maupun informal.

"Saya kira tidak (menyulitkan). Kalau pada saat itu mereka datang ke saya, maka saya berikan kok. Saya kan anggota Panja RUU KPK juga, tidak ada yang datang," ungkapnya.

BACA JUGA: Waspada, BNPB Meyakini Akan Ada Bencana Besar

Arsul yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu juga menepis tudingan DPR menutup-nutupi dokumen, termasuk daftar kehadiran saat revisi UU KPK. 

"Tidak juga, kenapa harus ditutupi," tegasnya.

BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga

Arsul justru mempertanyakan untuk apa sebenarnya dokumen-dokumen itu, mengingat fokus uji formil itu harusnya apakah pasal-pasal atau isi UU KPK itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Ngapain juga yang dipersoalkan absennya berapa, ini berapa," pungkas Arsul.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co