Kode Suap Wahyu Setiawan, Siap Mainkan!

09 Januari 2020 22:38

GenPI.co - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengungkapkan, ada kode "siap, mainkan!" dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka menerima suap untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu (PAW).

BACA JUGA: Wahyu Setiawan Minta Rp 900 Juta untuk Muluskan PAW Kader PDIP

Tiga tersangka lainnya mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA (Mahkamah Agung) yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," ucap Lili saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Dalam konstruksi, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.

BACA JUGA: Pidato Risma Bikin Merinding di Hadapan Pejabat Pemkot Surabaya

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," ungkapnya.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

BACA JUGA: Amerika Serikat Klarifikasi Peringatan Cuaca Ekstrem di Jakarta

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili.

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp 900 juta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co