GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu kader PDIP Harun Masiku (HAR). Caleg PDIP menjadi tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Soal Maju Pilgub DKI Jakarta, Hanya Risma dan Tuhan yang Tahu
Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
BACA JUGA: Kecoak Obat Ajaib untuk Kosmetik
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News