Pemilihan Wakil Gubernur DKI Dipilih Secara Tertutup

18 Februari 2020 19:18

GenPI.co - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI M Arifin, mengungkapkan bahwa fraksinya berpendapat pemilihan wakil gubernur harus dilakukan melalui mekanisme tertutup.

"Kalau mengikuti draf pansus (panitia khusus) itu tertutup voting-nya," ujar Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Viral, Wanita Cantik dari Belanda Ini Cari Ortunya di Jakarta

Arifin menuturkan mekanisme pemilihan dengan voting tertutup mengacu draf pansus dari anggota DPRD periode sebelumnya.

"Ya kita ikuti yang disepakati oleh teman-teman yang lama, supaya tidak membuat yang baru lagi," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI M Taufik menyebutkan dirinya dan pihaknya menghendaki agar mekanisme pemilihan dilakukan secara terbuka agar lebih transparan pada publik.

Menurutnya, metode tersebut bisa jadi bentuk tanggung jawab kepada konstituen dan juga menghindari praktik politik uang.

"Supaya tidak ada prasangka buruk," kata Taufik.

BACA JUGA: Penampakan BCL Mengantar Kepergian Ashraf Sinclair ke Permakaman

Sebelumnya, DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur.Dalam Rapimgab, disepakati pemilihan akan dilaksanakan secara voting tertutup. Hal itu berpatokan pada hasil Pansus periode sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co