Hati-hati Membeli Barang Lewat Online, Ada yang Susupkan Narkoba

19 Februari 2020 08:40

GenPI.co - Bea Cukai Batam berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS), Pukadara Pranaperkasa.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata, penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB ada kecurigaan petugas Bea Cukai, terhadap satu karung barang impor kiriman, dengan tujuan Jakarta Selatan. 

BACA JUGA: Dikabarkan Akan Cerai dari Krisdayanti, Raul Lemos Marah Besar

Karung itu berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik, berisi butiran kristal diduga sabu-sabu," beber Susila.

BACA JUGA: Seluruh PNS Wajib Dilaporkan dan Dimutakhirkan, Ini Kata BKN...

Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.

"Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," jelas Susila.

BACA JUGA: Ahok Ungkap Kisah Perceraiannya, Ternyata Ini Sebabnya...

Maka dari itu, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, terhadap barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Luar Biasa... Cantiknya Zaskia Gotik, Tapi Hobinya Nggak Nahan

Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.

BACA JUGA: Nasib Honorer Jumpalitan, DPR: Jumlahnya Sudah Terlalu Banyak...

Ternyata, modus penyelundupan seperti ini sudah yang kesekian kalinya, di mana pihak pengirim dan penerima akan bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Maka dari itu kami imbau agar masyarakat bisa lebih waspada, dalam melakukan transaksi barang kiriman dari luar negeri," pungkas Susila.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co