Menko Polhukam Minta Kewenangan Polsek Dipangkas, Ini Kata Polri

20 Februari 2020 08:50

GenPI.co - Polri akhirnya merespons pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut kewenangan dari kepolisian sektor (polsek) terkait melakukan penyidikan dicabut. 

Dengan begitu, polsek hanya menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat, tak lagi melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: 3 Bait di Indonesian Idol, Firasat BCL untuk Ashraf Sinclair

Menurut Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, bahwa hal itu tak bisa dilakukan begitu saja, harus ada kajian dan pembahasan yang matang.

Kombes Asep menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepolisian, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.

BACA JUGA: Ditinggal Ashraf Sinclair, BCL Takut Tidur di Kamarnya...

"Itu dari Mabes Polri, polda, polres, sampai polsek, semuanya punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Jadi penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," beber Asep kepada wartawan, Rabu (19/2).

Menurut perwira menengah ini, bahwa apabila memang pada akhirnya kewenangan polsek dicabut, diyakini tak akan ada ketimpangan.

BACA JUGA: Ooh Ananda... Nikmat Cinta Sesaatmu Hanya Hancurkan Aku

Pasalnya, hal ini sudah dilakukan di Jepang. 

Negara tersebut memiliki polsek yang tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Di sana ada namanya Koban. Kalau boleh disetarakan itu seperti di polsek. Koban itu lebih pada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia ke Polres," ungkapnya.

BACA JUGA: Duel Final Indonesian Idol X, Pilih Tiara atau Lyodra?

Kendati begitu, Asep berharap usulan itu harus didiskusikan. 

Pasalnya, Indonesia memiliki 34 polda, ratusan polres dan ribuan polsek.

"Polsek itu ada karena memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kami lihat saja diskusinya seperti apa," pungkas Kombes Asep.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co