MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Bilang Begini...

10 Maret 2020 11:11

GenPI.co - Putusan Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Keputusan itu merupakan hasil uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Pak Prabowo Harus Legawa, Istirahatlah...

Setelah keluar putusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya angkat suara.

"Ya, ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu, ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," jelas Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

BACA JUGA: Meski Pendiam dan Tertutup, Ternyata 3 Zodiak Ini Sangat Romantis

Sri Mulyani pun menyadari BPJS Kesehatan punya fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas. 

Namun, Sri mengingatkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan merugi.

"Sampai akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA), adalah suatu realitas yang harus kami lihat. Nanti kami review," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

"Mengabulkan sebagian, menolak sebagian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Menurut Andi, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co