Analis: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang...

04 April 2020 03:16

GenPI.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan rencana atau konsep mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas.

Pernyataan Menkum HAM tersebut langsung direspons oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

BACA JUGA: Terlihat Cuek, Tapi 5 Zodiak Ini Memberikan Cinta yang Dahsyat

"Gagasan tersebut menunjukkan sikap Yasonna Laoly berpihak kepada kepentingan koruptor, menimbulkan kegaduhan dan bertentangan dengan rasa keadilan publik," jelas Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (3/4).

Petrus menjelaskan, kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Meski Tak Cantik, Pesona 6 Zodiak Ini Bikin Pria Kelepek-kelepek

Juga menghentikan kunjungan bagi keluarga dan handai tolan hingga ancaman COVID-19 berakhir.

Apalagi pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas. 

BACA JUGA: Awas... Terlalu Banyak Makan Terung Ternyata Bahaya

"Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar. Ini namanya Insubordinasi," tegas Advokat Peradi ini.

Petrus menilai Rencana Yasonna Laoly ini bisa jadi bumerang buat Presiden Jokowi.

Karena kontraproduktif dengan kebijakan Presiden yang membatasi aktivitas sosial masyarakat, melalui kontak sosial dan kontak fisik dengan kebijakan sosial distancing.

BACA JUGARamuan 6 Bahan Dapur Ini Dongkrak Kekebalan Tubuh Lawan COVID-19

Menurut Petrus, tugas dan langkah yang tepat agar Napi Koruptor yang usianya di atas 60 tahun jangan sampai terpapar COVID-19 di lapas adalah tutup sementara kunjungan dari siapa pun.

Baik keluarga maupun sahabat-sahabat atau handai tolan, bukan dengan membebaskan Napi ke luar dari Lapas. "Ini namanya kebijakan Yasonna menggunting dalam lipatan," jelas Petrus.

Beleid Menkum HAM Yasonna Laoly ingin mengubah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2010, dengan memanfaatkan kondisi di mana masyarakat dan pemerintah trauma dan cemas terhadap ancaman COVID-19.

Demi membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. 

"Ini namanya kebijakan menggunting dalam lipatan atau menusuk Presiden Jokowi dari belakang," kritik Petrus.

Petrus menyebutkan rencana Menkum HAM itu untuk membebaskan napi koruptor di atas 60 tahun yang telah menjalani dua pertiga masa tahanannya, maka diperkirakan sekitar 300 orang Napi korupsi akan dibebaskan.

Maka dari itu, Petrus menyarankan, agar Presiden Jokowi sebaiknya menolak gagasan dan rencana Yasonna Laoly yang akan membawa gagasan pembebasan Napi Korupsi dimaksud ke dalam rapat terbatas untuk dimintai persetujuan kepada Presiden Joko Widodo.

"Memang selama ini terdapat upaya keras Yasonna Laoly yang berkeinginan untuk memberikan kemudahan bagi Napi Korupsi. Namun, selalu mendapat resistensi, termasuk untuk kali ini dicoba lagi dengan memanfaatkan situasi COVID-19 demi koruptor," jelas Petrus.

Petrus juga menilai, pembebasan kurang lebih 30.000 (tiga puluh ribu) Napi sebagai kebijakan terkait Covid-19 bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi soal sosial distancing.

"COVID-19 adalah sesuatu yang bersifat sementara dan salah satu pencegahannya adalah dengan membatasi ruang bergerak seseorang dengan cara mengisolasi diri sendiri," ungkapnya.

Sememtara itu, menurut Petrus, Yasonna Laoly secara terang-terangan ingin membebaskan tidak kurang dari 30 ribu Napi demi menghindari penyebaran Covid-19. 

"Apa ini bukan kebijakan yang kontraproduktif dan menggunting dalam lipatan," pungkas Petrus.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co