Heran, Buronan Kakap Djoko Tjandra Bisa Datang ke Indonesia

29 Juni 2020 15:05

GenPI.co - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran buronan kelas kapak Djoko Tjandra bisa lolos datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.

"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK)-nya," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

BACA JUGA: Jaksa Agung Tetapkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Burhanuddin mengakui informasi itu baru diketahuinya, sehingga setelah mendapat informasi tersebut, ia langsung mengklarifikasinya kepada Pengadilan setempat.

"Saya menanyakan kepada Pengadilan bahwa (PK) itu didaftarkan di bagian Pelayanan Terpadu. Jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan persidangan PK Senin (29/6/2020) ini.

Namun, ia tidak tahu pasti apakah yang bersangkutan datang ke persidangannya pada hari ini.

Ia mengakui bahwa kelolosan informasi ini adalah bagian kekurangan kemampuan deteksi intelijen di bawah Kejaksaan Agung. Sehingga kurang sigap mengantisipasi kedatangan terpidana yang sudah lama buron tersebut.

Namun ia heran mengapa terpidana bisa masuk ke Indonesia padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.

Ia menilai ada persoalan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, namun dirinya tidak ingin menyalahkan lembaga di bawah Kemenkumham tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Marah, Ancam Reshuffle Kabinet

"Mohon izin, kami juga tidak menyalahkan siapa. Tetapi ini pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan kalau untuk terpidana, artinya tidak ada batas waktunya sampai dia tertangkap," imbuh Burhanuddin.


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co