GenPI.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berencana borong jet tempur bekas. Prabowo mengajukan pembelian 15 jet tempur Eurofighter Thypoon bekas pakai Austria.
Rencana pembelian jet tempur Eurofighter Typhoon oleh Indonesia terbongkar setelah surat yang ditanda-tangani oleh Menhan Prabowo dan ditujukan kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner beredar di berbagai platform media.
BACA JUGA: Tampangnya Sabar, Tapi Bila Marah 6 Zodiak Ini Mengerikan
Surat bernomor 60/M/VII/2020 dan tertanggal 10 Juli 2020 tersebut diberi subjek 'Proposal About Eurofughter Typhoon Aircraft'.
Melihat hal tersebut, banyak pengamat dan politikus meminta agar Kementerian Pertahanan membatalkan pembelian pesawat tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah spesifikasi Eurofighter Thypoon, tak jauh berbeda dengan pesawat tempur yang sudah dimiliki oleh Indonesia, yakni Sukhoi 27/35.
BACA JUGA: Khasiat Minum Kopi Dicampur Lemon Ternyata Sangat Mencengangkan
Oleh sebab itu banyak yang menyarankan agar pemerintah membeli dan memperbanyak Sukhoi. Terlebih, harga Sukhoi jauh lebih terjangkau, serta memudahkan operasional TNI AU baik secara logistik suku cadang, maupun perawatan.
Apabila tetap dipaksakan membeli Eurofighter Thypoon, Indonesia akan semakin terbebani dengan sistem logistik alutsista.
Sebelumnya, kebijakan pembelian pesawat delta wing ini dilakukan dengan alasan target modernisasi TNI AU. Dalam rencana tersebut, Prabowo akan membeli 15 pesawat Eurofighter Typhoon yang dipensiunkan dini oleh Austria.
BACA JUGA: Sudahlah! Nama yang Disurvei Itu Nggak Bakalan Jadi Presiden
Pesawat konsorium Eropa ini diberhentikan beroperasi oleh pemerintah Austria lantaran pihak mencurigai adanya unsur suap dalam pengadaan pesawat tempur tersebut. Selain itu, isu biaya operasional yang mahal juga menjadi salah satu alasan kuat.
Alasan lain agar rencana pembelian paket pesawat tempur Austria ini dibatalkan karena Menhan Prabowo Subianto berpotensi melanggar undang-undang jika jadi membeli 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan, bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri untuk menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset.
"Berpotensi melanggar, janganlah, bahaya," jelas Muhammad Farhan.
Pasal 43 ayat (5) UU Industri Pertahanan mengatur tujuh syarat pembelian alutsista dari luar negeri. Poin e di aturan tersebut mengatur harus ada imbal dagang, kandungan lokal dan/atau offset paling rendah 85 persen dalam setiap pembelian alutsista dari luar negeri.
Dalam bagian penjelasan, kandungan lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), hak kekayaan intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, customer support, dan pelatihan (training).
Sementara offset dijelaskan sebagai kesepakatan untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak berupa produksi bersama (co-production), saham patungan (joint venture), beli kembali (buy-back), alih pengetahuan (knowledge transfer), dan pelatihan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News