GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menetapkan peraturan korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu dikutip Minggu (2/8).
Hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
BACA JUGA: Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Dijagokan Calon Kapolri
Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4, yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp 1miliar.
Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar serta paling ringan sampai Rp 200 juta.
Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.
Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50-Rp 100 juta.
BACA JUGA: Unggah Foto Mesra, Zayn Malik dan Gigi Hadid Ucapkan Iduladha
Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News