Mendadak Arief Poyuono Senggol Prabowo atas Penculikan 1998

18 September 2020 06:21

GenPI.co - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tidak akan pernah luput untuk dijadikan alat kampanye pihak oposisi dalam isu penghilangan HAM berat masa lalu. 

Hal tersebut mendadak diungkap oleh Arief Poyuono yang notabene merupakan anak buah Prabowo Subianto.

BACA JUGADitolak Prabowo Subianto, Perangai Asli China Akhirnya Terkuak

Arief Poyuono pun mendesak anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman untuk membuktikan bahwa Prabowo tidak terlibat pelanggaran HAM berat.

"Sebagaimana telah terjadi, pada pilpres dan pemilu tahun 2014 dan 2019, isu terkait kasus penculikan dan pembunuhan aktivis 1998 berembus kencang. Lalu juga kerusuhan Mei, yang disebut-sebut didalangi oleh Prabowo Subianto. Ada juga fitnah bahwa dia adalah pelaku utama kerusuhan Mei," ujar Poyuono.

Hal itu dilakukan agar isu masa lalu tak menyerang Prabowo sekaligus membersihkan namanya menjelang Pilpres 2024. 

BACA JUGASkakmat Anies Baswedan Bikin Istana Kelabakan

"Ini tugas Habiburokhman di Komisi III untuk meminta aparat hukum, seperti pengadilan, Kejagung, dan Polri, agar bisa membuktikan kalau Prabowo itu memang tidak terlibat pelanggaran HAM berat agar Pilpres 2024 tidak lagi isu itu menyerang Prabowo lagi," bebernya.

Langkah Arief Poyuono tersebut memang terkesan mendadak dan disinyalir terkait menjelang kepengurusan Partai Gerinda yang masih belum jelas memasukkan namanya atau tidak. 

Melihat manuver tersebut, Habiburokhman malah menyatakan bahwa Arief Poyuono merupakan orang yang tidak mengerti soal hukum. 

BACA JUGA4 Zodiak Ini Bakal Kaya Raya, Tapi Harus Segera Berubah! 

"Arief itu bukan orang hukum, jadi jangan maksa bicara soal hukum. Sejak dulu dia kalau soal hukum konsultasinya ke saya. Dia juga mantan klien saya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa nama Prabowo tidak ada dalam kasus penghilangan paksa dan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus penghilangan HAM berat sudah selesai.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan, apabila kasus tersebut kembali dibongkar, hal itu akan melanggar asas ne bis in idem atau mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya.  

Menurutnya, itu akan menabrak kepastian hukum yang ada dalam hukum pidana di Indonesia.

"Kasus penghilangan paksa sudah jelas sudah disidang dan anggota Tim Mawar sudah dihukum. Crystal clear. Sama sekali nggak ada nama Pak Prabowo di kasus itu," tegas Habiburokhman.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co