Tudingan Anak Buah Megawati Kepada Gatot Nurmantyo Mengerikan

21 September 2020 09:20

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera kembali melayangkan kritikan pedas kepada Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo selaku deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Melalui tulisannya berjudul Upaya Terselubung KAMI Ditinjau Dari Aspek Pidana yang diterima JPNN.com, Minggu (20/9), Kapitra menyebut deklarasi KAMI berefek pada suhu politik di Indonesia.

BACA JUGA3 Tokoh Siap Menjegal, Prabowo Subianto Terancam Terjungkal

Padahal saat ini Indonesia sedang berjuang memerangi pandemi virus corona (covid-19).

Anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu juga menilai KAMI berusaha menggiring opini masyarakat melalui poin-poin yang dilontarkan ke publik.

Misalnya, pemerintah tidak sungguh-sungguh mengatasi covid-19, menyebabkan resesi ekonomi, dan melakukan praktik yang menyimpang dari Pancasila.

Selain itu, ada opini perihal upaya mengganti Pancasila dan tuntutan serta desakan kepada lembaga negara terkait proses pemberhentian presiden (MPR, DPR, DPD, MK).

“Tujuannya tak lain ialah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” tulis Kapitra.

Dia menambahkan, menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) termasuk objek perbuatan makar sebagaimana termuat dalam Pasal 107 KUHP.

Kapitra pun menduga Gatot dan tokoh-tokoh di KAMI melakukan upaya makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Caranya dengan memprovokasi massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas nasional,” sambung Kapitra.

BACA JUGA: Jokowi Dianggap Sulut Bom Waktu, Bahaya Bisa Blunder!

Politikus berlatar belakang pengacara itu juga menyinggung pidato Gatot pada deklarasi KAMI di Bandung, Jawa Barat, pada 7 September 2020.

Menurut Kapitra, saat itu Gatot menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit takut melawannya.

Dia menambahkan, ada juga hasutan yang secara tegas menyatakan prajurit boleh melawan, bahkan membunuh atasan.

Menurut Kapitra, hal tersebut membangun opini seakan-akan pemerintah berupaya untuk mengganti Pancasila.

“Dengan demikian, akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkistis dengan dalih mempertahankan Pancasila,” lanjut Kapitra.

Kapitra menambahkan, makar merupakan tindak pidana berat. Hukumannya pun harus berat.

Secara objektif, sambung Kapitra, pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto).

Dalam hal ini ,upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Di samping itu, adanya niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan oleh KAMI juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Mau Jadi Calon Presiden? Ucapan Ruhut Jleb Banget

Kapitra menambahkan, niat dan pemufakatan jahat bisa diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

“Dengan demikian, seruan-seruan KAMI yang menggerakkan massa dan membentuk distrust masyarakat terhadap kepada pemerintah sehingga menyebabkan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) dengan cara yang inkonstitusional telah memenuhi unsur tindak pidana makar,” tegas Kapitra. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co