Jaksa Pinangki Pakai Gamis dan Kerudung saat Sidang Tipikor

23 September 2020 20:50

GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki mengenakan gamis corak kotak-kotak dengan warna merah muda dan hijau dipadu dengan kerudung merah muda warna senada.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Singgung Pencalonan Keluarga Jokowi di Pilkada

Pinangki juga mengenakan masker ditambah face shield. Alas kakinya, Pinangki mengenakan high heels warna hitam mengkilat.

Pinangki tidak berkomentar mengenai perkaranya saat masuk ke ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 10.05 WIB dipimpin hakim IG Eko Purwanto.

"Alhamdulillah, sehat yang mulia," kata Pinangki saat ditanya kondisinya oleh hakim.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. 

Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada bulan November 2019. Saat itu Djoko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS, uang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.

Pinangki, Andi Irfan, dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar 500.000 dolar AS sebagai uang muka 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS.

Andi lalu memberikan uang itu kepada Pinangki. Pinangki lantas memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita untuk jasa penasihat hukum dan 450.000 dolar AS tetap dipegang Pinangki.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, rencana dalam Action Plan tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan memberi tulisan tangan "NO" dalam kolom notes Action Plan tersebut.

Sisa uang 450.000 dolar AS yang masih dimiliki Pinangki, lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, AS.

BACA JUGA: Belerang Ampuh Atasi Bekas Jerawat, Wajah Langsung Mulus

Pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa, dan sewa apartemen Pakubuwono Signature. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co