Calon Kepala Daerah Melanggar Terancam Diskualifikasi

06 Oktober 2020 20:05

GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua, memproses pelanggaran hukum yang dilakukan calon bupati petahan Costan Oktemka. 

"Surat salinan dari Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sudah kami terima Senin kemarin," kata tim hukum Spei-Piter, Aloysius Renwarin, dalam keterangannya, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Survei Capres: Prabowo Terjun Bebas, Anies Rontok, Ganjar Melejit

Menurut Aloysius, hasil penelitian dan kajian Bawaslu Pegubin menyebutkan bahwa Costan Oktemka diduga kuat melakukan perbuatan hukum melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

Yakni larangan melakukan mutasi/pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir jabatannya kecuali telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Mutasi pejabat dilakukan oleh Costan terhadap Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perbatasan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun pelantikan pejabat baru dilakukan Costan pada tanggal 25 September 2020.

Atas hasil kajian Bawaslu, Aloysius meminta KPU Pegubin membatalkan atau mendiskualifikasi Costan sebagai peserta Pilkada. Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada KPU Pegubin untuk membuat keputusan dalam sepekan kedepan.

"Bila dalam tujuh hari sejak surat Bawaslu dikeluarkan tidak ditindaklanjuti (KPU), kami akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar mantan Direktur Elsham Papua ini.

Tim hukum, lanjut Aloysius memastikan,masih akan menempuh langkah lainnya. Yakni, membuat laporan ke penegak hukum.

BACA JUGA: Ngeri, Pengamat Tuding Gatot Nurmatyo Berbahaya

"Setelah nanti KPU mendiskualifikasi, kami akan buat laporan pidananya," jelas Alyosius. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co